Alur Permintaan Plot

Alur Peminjaman Ruangan

Non User :

  1. Calon peminjam ruangan menyiapkan surat peminjaman ruangan/kendaraan.
  2. Datang ke kantor Bagian Umum Setda Kabupaten Malang dan menemui resepsionis untuk melakukan reservasi penggunaan ruangan/kendaraan.
  3. Resepsionis mengecek ketersediaan ruangan/kendaraan berdasarkan tanggal dan waktu yang tertera di surat peminjaman.
  4. Jika ruangan tersedia maka resepsionis akan memproses reservasi peminjaman ruangan/kendaraan dan memberitahukan kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan siap untuk digunakan sesuai tanggal peminjaman.
  5. Jika ruangan/kendaraan terpakai pada hari dan waktu yang sesuai dengan surat peminjaman, resepsionis menyampaikan kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan yang dimaksud sedang digunakan pada hari dan jam yang diinginkan. Sekaligus ditawarkan untuk pindah ruangan jika berkenan, jika tidak maka surat akan dikembalikan kepada peminjam.

User OPD:

  1. Operator OPD login dan mengecek ketersediaan ruangan/kendaraan yang akan digunakan melalui web Bagum 3C.
  2. Jika ruangan/kendaraan yang akan digunakan tersedia, bisa dilanjutkan dengan reservasi langsung via web Bagum 3C dan melengkapi syarat dan ketentuan yang ada pada menu reservasi peminjaman .
  3. Mengupload surat peminjaman dalam bentuk .pdf pada menu reservasi peminjaman ruangan/kendaraan, atau surat bisa menyusul jika sifat kegiatan mendadak.
  4. Menghubungi Operator Bagian Umum untuk verifikasi peminjaman dan mengantarkan fisik surat ke resepsionis Bagian Umum Setda Kabupaten Malang.