Calon peminjam
ruangan menyiapkan surat peminjaman ruangan/kendaraan.
Datang ke
kantor Bagian Umum Setda Kabupaten Malang dan menemui resepsionis untuk
melakukan reservasi penggunaan ruangan/kendaraan.
Resepsionis
mengecek ketersediaan ruangan/kendaraan berdasarkan tanggal dan waktu yang tertera di
surat peminjaman.
Jika ruangan
tersedia maka resepsionis akan memproses reservasi peminjaman ruangan/kendaraan dan
memberitahukan kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan siap untuk digunakan
sesuai tanggal peminjaman.
Jika ruangan/kendaraan terpakai
pada hari dan waktu yang sesuai dengan surat peminjaman, resepsionis menyampaikan
kepada peminjam bahwa ruangan/kendaraan yang dimaksud sedang digunakan pada hari
dan jam yang diinginkan. Sekaligus ditawarkan untuk pindah ruangan jika
berkenan, jika tidak maka surat akan dikembalikan kepada peminjam.
User OPD:
Operator OPD login
dan mengecek ketersediaan ruangan/kendaraan yang akan digunakan melalui web Bagum 3C.
Jika ruangan/kendaraan yang akan digunakan tersedia, bisa dilanjutkan dengan reservasi langsung via
web Bagum 3C dan melengkapi syarat dan ketentuan yang ada pada menu reservasi
peminjaman .
Mengupload surat
peminjaman dalam bentuk .pdf pada menu reservasi peminjaman ruangan/kendaraan, atau surat
bisa menyusul jika sifat kegiatan mendadak.
Menghubungi Operator
Bagian Umum untuk verifikasi peminjaman dan mengantarkan fisik surat ke
resepsionis Bagian Umum Setda Kabupaten Malang.