Alur Persetujuan :
Operator Bagian Umum Setda
Kabupaten Malang meneruskan surat peminjaman kepada Kepala Bagian Umum untuk
persetujuan permintaan penggunaan ruangan/kendaraan.
Jika peminjaman disetujui maka akan diteruskan ke kasubag terkait untuk
mengakomodir permintaan. Jika tidak disetujui maka surat akan dikembalikan ke
resepsionis Bagian Umum Setda Kabupaten Malang. Setelah proses persetujuan
selesai, disetujui atau tidak proses peminjaman ruangan/kendaraan,
resepsionis akan memberitahukan kepada operator OPD atau peminjam ruangan/kendaraan.