Persetujuan

Alur Persetujuan :

Operator Bagian Umum Setda Kabupaten Malang meneruskan surat peminjaman kepada Kepala Bagian Umum untuk persetujuan permintaan penggunaan ruangan/kendaraan. Jika peminjaman disetujui maka akan diteruskan ke kasubag terkait untuk mengakomodir permintaan. Jika tidak disetujui maka surat akan dikembalikan ke resepsionis Bagian Umum Setda Kabupaten Malang. Setelah proses persetujuan selesai, disetujui atau tidak proses peminjaman ruangan/kendaraan, resepsionis akan memberitahukan kepada operator OPD atau peminjam ruangan/kendaraan.