Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN RUANGAN

1. Bersedia untuk menggunakan ruangan lain apabila agenda OPD / kecamatan bersamaan dengan agenda Bupati / Wakil Bupati
2. Bersedia mematuhi peraturan penggunaan ruangan.
3. Bersedia menjaga kebersihan ruangan saat dan setelah penggunaan ruangan.
4. Bersedia merawat fasilitas yang digunakan saat menggunakan ruangan.
5. WAJIB konfirmasi penggunaan ruangan MAKSIMAL 3 hari sebelum acara dimulai.
6. Bagian Umum memiliki hak prerogatif untuk menyetujui, menunda atau membatalkan penggunaan ruangan dari OPD / kecamatan yang akan menggunakan ruangan apabila di kemudian hari ada agenda mendadak dari Bupati / wakil Bupati untuk menggunakan ruangan yang sama dan di waktu yang bersamaan.


SYARAT DAN KETENTUAN PENGUNAAN KENDARAAN

1. Bersedia untuk menggunakan Kendaraan lain apabila agenda OPD / kecamatan bersamaan dengan agenda Bupati / Wakil Bupati
2. Bersedia mematuhi peraturan penggunaan Kendaraan.
3. Bersedia menjaga kebersihan Kendaraan saat dan setelah penggunaan Kendaraan.
4. Bersedia merawat fasilitas yang digunakan saat menggunakan Kendaraan.
5. WAJIB konfirmasi penggunaan Kendaraan MAKSIMAL 3 hari sebelum acara dimulai.
6. Bagian Umum memiliki hak prerogatif untuk menyetujui, menunda atau membatalkan penggunaan ruangan dari OPD / kecamatan yang akan menggunakan ruangan apabila di kemudian hari ada agenda mendadak dari Bupati / wakil Bupati untuk menggunakan ruangan yang sama dan di waktu yang bersamaan.